Translate

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 03 Agustus 2023

Ruang Lingkup Gugatan Sederhana

 Yang Dimaksud Gugatan sederhana atau Small Claim Court adalah suatu gugatan atau tuntutan perdata di pengadilan dengan nilai tuntutan atau kerugian materiil paling banyak Rp 500 Juta. Tujuan dari gugatan sederhana adalah memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau kepada individu atau pihak-pihak yang ingin menyelesaikan sengketa kecil lebih cepat dari gugatan biasa 

Dalan proses gugatan biasa bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan dan tidak ada batasan khusus mengenai nilai tuntutan atau kerugian materiil yang dapat diajukan serta tidak ada batasan pihak-pihak yang berperkara. 

Syarat Gugatan Sederhana

Syarat-syarat gugatan sederhana adalah sebagai berikut:

1. Terdapat satu penggugat dan satu tergugat, kecuali jika mereka memiliki kepentingan hukum yang sama.

2. Tidak dapat diajukan terhadap tergugat yang tempat tinggalnya tidak diketahui.

3. Penggugat dan tergugat harus berdomisili atau tinggal di wilayah hukum pengadilan yang sama.

4. Jika penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat harus menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang berada di wilayah hukum atau domisili tergugat. Surat tugas dari institusi penggugat mungkin diperlukan.

5. Penggugat dan Tergugat wajib hadir secara langsung dalam setiap persidangan, dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang memiliki surat tugas dari institusi penggugat.

Proses Berperkara Dengan Gugatan Sederhana

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah sebagai berikut :

1. Penggugat mengajukan gugatan sederhana di Kepaniteraan Perdata.

2. Penggugat melampirkan bukti surat yang akan dijadikan alat bukti dalam gugatan sederhana.

3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan.

4. Petugas Kepaniteraan Perdata melakukan pendaftaran perkara

5. Ketua Pengadilan menunjuk Hakim tunggal dan Panitera Pengganti ditunjuk untuk mengadili dan memeriksa gugatan sederhana

6. Hakim tunggal melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan persyaratan terpenuhinya syarat formil gugatan sederhana dan menentukan jadwal sidang.

7. Hakim tunggal menetapkan hari sidang dan memerintahkan supaua dilakukan pemanggilan kepada para pihak terkait untuk menghadiri sidang yang telah ditentukan. 

8. Hakim melakukan pemeriksaan perkara pada hari sidang yang telah ditentukan. 

9. Para piham mengajukan bukti-bukti yang relevan.

10. Hakim memberikan putusan berdasarkan bukti dan argumen yang disampaikan dalam persidangan.

Ruang Lingkup Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana dapat diajukan dalam lingkup perkara dengan nilai gugatan atau kerugian materil maksimal Rp500 juta, terutama terkait dengan perkara : 

1. Cidera Janji (Wanprestasi), di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

2. Perbuatan Melawan Hukum: Dapat diajukan dalam kasus-kasus perbuatan melawan hukum, di mana pihak yang melakukan tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Terdapat beberapa jenis perkara yang tidak termasuk dalam lingkup gugatan sederhana, diantaranya :

1. Perkara yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diselesaikan melalui pengadilan khusus, Contohnya perkara tentang sengketa perburuhan yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, Sengketa Hak Cipta, Merek dan Paten yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Niaga.

2. Adanya sengketa kepemilikan terhadap suatu benda, maka harus diajukan melalui gugatan biasa.

Kamis, 15 Juli 2021

Cara Menghitung Biaya Jasa Pengacara Purwodadi

 Setiap orang yang memiliki masalah hukum berhak untuk memperoleh bantuan hukum dari advokat

atau pengacara. Biaya atau tarif sewa pengacara pada kasus pidana maupun perdata biasanya ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan antara pihak advokat dengan klien. Karena itu, tarif yang dikenakan oleh masing-masing lawyer dalam mengurus sebuah kasus bisa saja berbeda-beda.

Rapak Dalam Hukum Perceraian

Dalam hukum perceraian yang berlaku di indonesia, hanya terdapat dua istilah dalam perceraian yaitu cerai talak dan cerai gugat. Lantas apakah yang dimaksud rapak???


indonesia memang kaya akan semua hal, termasuk kaya dalam bahasa, sehingga meskipun kata rapak tidak ada dalam hukum perceraian, namun kata tersebut cukup populer di masyarakat.


kami mencoba memberikan analisa terkait dengan rapak tersebut yaitu perceraian dengan tanpa diketahui oleh suami atau isteri yang digugat. Mengingat hal tersebut bisa saja terjadi dalam perceraian mana kala suami atau isteri yang digugat tidak diketahui atau sengaja dibuat tidak diketahui alamat dan keberadaannya. Sehingga dalam gugatan yang demikian, panggilan menghadiri sidang untuk suami atau isteri yang digugat dilakukan melalui mass media, sehingga pihak yang digugat tidak akan menerima panggilan dan gugatan cerai akan diputus secara sepihak tanpa diketahui oleh suami atau isteri yang digugat.


By Pengacara Purwodadi

Sabtu, 05 Juni 2021

Peran Dan Manfaat Pengacara Purwodadi Grobogan Untuk Perorangan Dan Korporasi

 Pengacara atau advokat ialah Profesi yang menjunjung tinggi penegakan hukum demi kepentingan Klien baik ia Perorangan , Kelompok maupun Badan Hukum yang memakai jasa nya tersebut. Dalam menjalankan profesi nya tersebut, Pengacara atau Advokat bisa dibilang juga merupakan Profesi yang mulia dan terhormat (Officium Nobile). Karena dalam pekerjaannya selain menjadi pemecah masalah dari pada seseorang, kelompok atau Badan Hukum yang terkena masalah Hukum tersebut, ia juga secara langsung memperjuangkan hak-hak hukum yang seharusnya didapat atau diterima oleh pihak yang merasa dirugikan dari pada permasalahan hukum tersebut.


Pada masa sekarang ini baik Perseorangan, Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan, atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) dan lainnya penting sekali untuk memahami betapa pentingnya punya pengacara yang memberikan jasa hukum dan menjalin kerjasama jasa hukum atau retainer dengan pengacara atau advokat tersebut. Pertanyaannya apakah penting dan bermanfaat memakai jasa hukum dari pengacara ? jawabannya ialah sangat penting, Karena Mempunyai pengacara tetap baik kita Perseorangan, Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) dan lainnya ialah untuk melindungi dan menjamin segala aspek-aspek hukum kita sebagai subjek hukum ketika menjalani aktifitas di Negara Indonesia ini. Tentunya juga pasti dalam bentuk bisnis ataupun hal lainnya kita akan dihadapkan dengan hukum yang secara tidak disadari bisa dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek hukum tersebut.

      Dan Berikut ialah penjelasan lebih lanjut mengenai 4 Peran dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum atau Kata lain Menjalin Kerjasama Jasa Hukum (Retainer) dengan Pengacara. Berikut Penjelasannya :

RUANG LINGKUP JASA HUKUM 

1. Legal Opinion atau Pendapat Hukum
Pengacara akan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Klien  dalam hal isu-isu hukum yang berkaitan dengan Masalah Hukum yang dihadapinya. Contohnya dalam Dunia Perusahaan dan/atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) ialah seperti memberi pendapat hukum tentang Kontrak Bisnis, Perjanjian dengan Pihak Ketiga, Masalah Ketenagakerjaan /Perburuhan, Menganalisa (Review) Kontrak atau Perjanjian Bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh Klien, Merancang (drafting) suatu Kontrak atau Perjanjian yang diperlukan oleh Klien,  Masalah tentang Hukum Perdata atau pun pidana, serta memberikan pendapat atau nasehat hukum terhadap keberlangsungan usaha Klien agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia

2. Pendampingan Hukum
Pengacara akan melakukan Pendampingan Hukum kepada Klien dalam setiap kegiatan usaha atau aktifitasnya yang berhubungan dengan hukum terhadap Pihak Ketiga, contohnya seperti :
a. Negosiasi dalam hal perselisihan yang timbul dalam permasalahan hukum yang di dapat oleh klien yang menyangkut mengenai permasalahan hukum perdata ataupun Hukum pidana.
b. Mendampingi Klien dalam hal suatu Perbuatan Hukum seperti Jual beli Barang bergerak maupun barang tidak bergerak agar terlindungi segala aspek hukum yang tidak akan merugikan klien tersebut di kemudian hari.
c. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerugian, berupa penagihan Piutang dan Aset (Debt and Asset recovery) klien.

3. Legalitas  dan Perizinan 
Memastikan agar Legalitas dan Perizinan yang dimiliki oleh Klien khususnya suatu Perusahaan agar tetap dalam kondisi masih berlaku (valid) dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Legalitas maupun Perizinan lainnya;

4. Litigasi
Pengacara atau Advokat akan memberikan Bantuan Hukum , medampingi dan atau mewakili Klien dalam penanganan kasus-kasus Litigasi yang melibatkan Klien Baik sebagai Pemohon, Termohon, Penggugat, Tergugat, maupun Turut Tergugat dalam perkara-perkara Perdata. Dan juga dalam perkara-perkara Pidana yang melibatkan klien baik Sebagai Saksi, Pelapor , terlapor, Tersangka, ataupun Terdakwa. 

MANFAAT JASA HUKUM
a. Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan Jasa Hukum dari sebuah Kantor Hukum;
b. Kepentingan Hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya Konsultan Hukum tetap, maka Kantor Hukum tersebut akan memprioritaskan Penanganan Hukum pada Anda; dan
c. Adanya Konsultan Hukum tetap untuk Perseorangan, maupun di dalam Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan, atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) dan lainnya akan menambah kredibilitas anda di mata Konsumen , rekan dan tentunya Relasi anda juga akan meningkat.

      Hal tersebut diataslah yang merupakan Peran dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum atau dengan Kata lain Menjalin Kerjasama Jasa Hukum (Retainer) dengan Pengacara. Tentunya Jasa Hukum yang diberikan oleh Pengacara tersebut sangat berperan dan bermanfaat, dan biasanya jangka waktu dari pada jasa hukum tersebut bervariasi, ada yang menjalin kerjasama hukum tersebut dalam perjanjian jasa hukum per jangka waktu 6 (bulan) , Per jangka waktu 1 (Satu) Tahun, atau per jangka waktu 2 (dua) Tahun dan ada juga yang per case/Kasus memakai Jasa Hukum dari Pengacara atau advokat tersebut. Hal itu tergantung dari pada persetujuan kedua belah pihak antara klien dengan pengacara atau advokat yang akan memberikan jasa hukum kepada klien tersebut.

Peran Pengacara Purwodadi Dalam Perkara Perdata

 Dalam peradilan perdata, Advokat/Pengacara berkedudukan sebagai kuasa atau wakil kliennya. Landasan hukum advokat dalam peradilan perdata adalah Pasal 123 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dimana dalam Pasal 123 ayat (1): ” Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu dalam surat permintaaan yang ditanda tanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama Pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut Pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat dengan surat gugat ini.

Oleh karenanya Pasal 123 HIR ini, hukum acara perdata mengenal adanya sistem lembaga perwakilan. Sehingga peran Advokat/Pengacara dapat membantu pihak-pihak yang berpekara dalam mempertahankan hukum perdata materiil. Hukum perdata bagi seorang Advokat adalah seorang interprestasi dan perang ilmiah, karena itu sebagai Advokat wajib mempertahankan unsur-unsurnya di dalam hukum acara perdata.

Dasar adanya sistem lembaga perwakilan adalah dikarenakan masih banyaknya pencari keadilan yang kurang mampu atau kurang memahami dalam mengajukan gugatan dan tangkisan dengan rumusan sedemikian rupa. Oleh karena itu, lembaga perwakilan bermaksud menjaga agar jangan sampai pihak-pihak pencari keadilan dirugikan hanya membuat kesalahan-kesalahan elementer dalam hukum acara perdata yang terikat oleh banyaknya peraturan dan macam-macam formalitas.

Oleh karena itu, sebagai advokat yang bertindak untuk dan atas nama kliennya diharuskan memiliki kemampuan dan keberanian berpekara, apalagi mengingat kliennya telah memberikan kepercayaan yang besar padanya.

Kemampuan berpekara adalah kemampuan untuk menyusun surat-surat, seperti surat gugatan, jawaban, replik, duplik, maupun kemampuan dalam memberikan pembuktian, mengajukan konklusi akhir dan lain sebagainya yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara di persidangan. Hal ini disebut sebagai keterampilan profesional, sedangkan keberanian  berperkara dimaksudkan untuk berhadapan dengan lawan dan hakim di pengadilan.

Tugas advokat sebagai lembaga perwakilan adalah menyaring dan menyusun kejadian-kejadian yang ia peroleh dari kliennya, kemudian ia kumpulkan sebagai bahan untuk nantinya dituangkan dalam bentuk gugatan, yang akan dimajukan dalam sidang pengadilan.

Namun fungsi advokat sebenarnya tidak hanya terbatas di dalam pengadilan, tetapi juga di luar pengadilan. misi seorang advokat adalah memberikan bantuan hukum berdasarkan undang-undang kepada kliennya. Misalnya, seorang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayar, maka advokat dapat menjadi juru runding (negosiator) bagi kliennya untuk menyelesaikan masalah itu dengan jalan perdamaian tanpa harus ke pengadilan.

semua perkara perdata baik yang  memerlukan penyelesaian melalui pengadilan maupun diluar pengadilan dapat dikuasakan kepada Advokat seperti halnya perkara gugatan wanprestasi / cidera janji, gugatan pembatalan jual beli, gugatan perbuatan melawan hukum,  gugatan hutang piutang, gugatan ganti rugi, permohonan eksekusi, perlawanan terhadap sita eksekusi dan lain sebagainya.